Baca Juga: Honorer K2 Berusia Diatas 35 Tahun Tak Bisa jadi PNS, DPR: Harus Revisi UU ASN
1. Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website
2. Lengkapi pendaftaran akun
3 Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail.
4. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.
5. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat email, nomor telepon, dan password.
6. Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah
7. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang Anda daftarkan
8. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS