Buruan Cek Segera www.kemnaker.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Segera Disalurkan April 2021

- 13 April 2021, 05:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk karyawan ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk karyawan ini. /kemnaker.go.id

Baca Juga: KKB Berulah Lagi! Satu Helikopter di Ilaga Dibakar Habis, TNI-POLRI Bersiaga

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

Baca Juga: Video TikTok Napi di Tahanan Viral, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Disemprot DPR

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah