Persyaratan Khusus untuk Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop,Simak Keterangan Berikut Ini

- 6 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi/ BLT UMKM 2021 akan cair
Ilustrasi/ BLT UMKM 2021 akan cair /ANTARA/Rahmad

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa persyaratan khusus untuk bisa dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta pada April 2021.

Persyaratan itu memang sangat penting sekali untuk dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan segara menyalurkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta untuk bisa membantu para pengusaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun pada penyaluran 2021 ini, terdapat beberapa persyaratan saja yang dimana salah satunya, yaitu bukan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Jadi Perhatian Dunia

Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.

Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, BLT UMKM bukan untuk pegawai BUMN itu, memang benar.

Selain itu juga, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Negara Indonesia (TNI).

Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Bapokting di Pasar Tipar Kota Sukabumi Fluktuasi

Yang terakhir Anda tidak boleh punya hutang kredit kepada pihak bank penyalur.

Di sisi lain, kalian hanya punya kekayaan di bawah Rp50 juta, yang dimana tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Akan tetapi, untuk penghasilan di atas Rp300 juta per tahun tidak boleh menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.

Jika ingin daftar sebagai calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini, bisa datangi kantor lembaga pengusul berikut ini:

Baca Juga: Brunei: Para Pemimpin ASEAN Akan Lakukan Pertemuan Bahas Masalah Myanmar di Jakarta

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian ataupun Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: DIBUAT KESAL!Dituding Settingan hingga Diramal Kandas, Atta Halilintar: Gak Nikah Salah Nikah Disalah-salahin

Nah jika sudah daftar bisa cek melalui link eform.bri.co.id, ini caranya:

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil

Baca Juga: Mengerikan! Nekat Mudik ke Madiun? Siap-siap Diisolasi di Rumah Tahanan Militer

4. Selanjutnya klik Proses Inquiry

5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Selain itu, jika sudah dinyatakan sebagai penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta akan dapat notifikasi SMS dari pihak bank penyalur. Ini contohnya:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x