Akses Link www.kemnaker.go.id, Cari Tahu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan April 2021

- 6 April 2021, 08:00 WIB
Cek Kembali Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Segera Cair
Cek Kembali Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Segera Cair /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

MEDIA PAKUAN - Cari tahu penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta pada April 2021, melalui link www.prakerja.go.id.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja.

Kemnaker menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai usaha untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Maka dari itu dengan adanya program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa sedikit membantu mereka yang ekonominya tengah sulit.

Baca Juga: Brunei: Para Pemimpin ASEAN Akan Lakukan Pertemuan Bahas Masalah Myanmar di Jakarta

Setelah itu, Anda juga harus tahu tata cara mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 Rp1,2 juta berikut ini.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

Baca Juga: DIBUAT KESAL!Dituding Settingan hingga Diramal Kandas, Atta Halilintar: Gak Nikah Salah Nikah Disalah-salahin

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Mengerikan! Nekat Mudik ke Madiun? Siap-siap Diisolasi di Rumah Tahanan Militer

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Sekolah Tatap Muka di 100 Sekolah , Tapi Ini Syaratnya

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Bertambah 16 Kasus Positif, Sembuh dari Covid-19 Kabupaten Sukabumi Sebanyak 10 Persen Senin 5 April 2021

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

Baca Juga: Bertambah 1 Orang Positif, Tingkat Kesembuhan Covid-19 Kota Sukabumi Meningkat Lagi

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

Baca Juga: Tiga Member WJSN Kena Bully-an Netizen Korea, Lagi-lagi Karena Produk Tiongkok!

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: BLT BPJS Cair Minggu Ini! Segera Cek Rekening Bank Kalian Sebelum Hal Ini Terjadi

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Pemberian Tokan Listrik Gratis April, Pelanggan PLN Tidak Perlu Akses di www.pln.co.id

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x