Warga yang Terdata di DTKS, Berhak Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Berikut Dasar Peraturannya

- 18 Maret 2021, 06:30 WIB
Warga kurang mampu yang tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id bisa mengajukan program BST Rp300 ribu dari Kemensos.*
Warga kurang mampu yang tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id bisa mengajukan program BST Rp300 ribu dari Kemensos.* //Tangkapan layar laman dtks.kemensos.go.id.*/Kemensos.go.id

MEDIA PAKUAN - Bagi warga atau masyarakat yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berhak dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.

BLT Dana Desa Rp300 ribu akan disalurkan dengan 12 tahapan penyaluran di tahun ini, kepada para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Total BLT Dana Desa yang akan didapat masyarakat yaitu sebesar Rp3,6 juta per tahun.

Baca Juga: Launching Kedai Kopi Roots Space, Surprise Bagi Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir

Perlu diketahui, mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Bupati Karawang Sebutkan 3 Fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: KKB di Papua Bisa Mati Konyol, Satgas Gabungan TNI Polri Memutus Jalur Pasokan Makanan

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Ingin Hadiri Sidang HRS, 31 Remaja Dibawah Umur Diamankan Polisi dan Dikembalikan ke Orangtua

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah