Mumpung Masih Awal Maret 2021, Gunakan KIS Anda untuk Mendapatkan BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu

- 18 Maret 2021, 05:30 WIB
Bansos BST Kemensos Rp300 ribu Tahap 2 bulan Februari 2021 sudah cair.
Bansos BST Kemensos Rp300 ribu Tahap 2 bulan Februari 2021 sudah cair. /Instagram.com/@kemensosri/

MEDIA PAKUAN - Mumpung masih awal Maret 2021, masyarakat bisa dapat BST Bansos Kemensos Rp300 ribu dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BST Bansos Kemensos Rp300 ribu ini akan disalurkan juga kepada pemilik kartu KIS juga, dengan syarat harus terdata dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selain itu, calon penerima BST Bansos Kemensos diharuskan juga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Bupati Karawang Sebutkan 3 Fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Perlu kalian ketahui, kuota penerima BST Bansos Kemensos mencapai 10 juta KPM di tahun ini.

Maka masih ada kesempatan untuk Anda mendapatkan BST Bansos Kemensos Rp300 ribu di 2021.

Penyaluran Bansos BST itu diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan, Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan pemberdayaan sosial.

Baca Juga: KKB di Papua Bisa Mati Konyol, Satgas Gabungan TNI Polri Memutus Jalur Pasokan Makanan

Sebelum menerima BST, calon para pemilik KIS wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima Bansos Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Ingin Hadiri Sidang HRS, 31 Remaja Dibawah Umur Diamankan Polisi dan Dikembalikan ke Orangtua

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JKN/KIS

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

Baca Juga: Kritisi Pemerintah Terkait Impor Beras 1 Juta Ton, Kang Emil: Daripada Impor Lebih Baik Beli dari Petani Jabar

5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

6. Klik Cari.

Setelah terdaftar sedalam DTKS para penerima bisa melakukan cara pencairan berikut ini:

Baca Juga: Sudah 99 Persen Zona Hijau, Bupati Cianjur Herman Suherman Tetap Imbau Taat Prokol Kesehatan

1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST

2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat

3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan

4. KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan

5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)

Baca Juga: Pasca Guru Divaksin! Pemkot Sukabumi Bahas Pembelajaran Tatap Muka 202, Wahyu: Belum Ada Instruksi

6. Setelah tiba di kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya

Perlu diketahui bagi para KPM yang sakit, disabilitas dan juga lansia, petugas Pos akan mengantarkan bantuan secara langsung ke tempat tinggal penerima.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mewanti–wanti kepada para penerima bantuan agar dana tersebut dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan pokok dan jangan sampai dipakai membeli rokok serta obat terlarang.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah