1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Baca Juga: Ditangkap di Jawa Timur, Densus 88 Segera Bawa 22 Terduga Terorisme ke Jakarta
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Jalan Tol Mandara Bali Ditutup Sementara
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Seperti yang diketahui sebelumnya, terdapat beberapa insentif yang diberikan Kartu Prakerja diantaranya: