Masih Ada Kesempatan, Anggaran Rp20 Triliun Sudah Dialokasikan untuk Program Kartu Prakerja 2021

- 14 Maret 2021, 11:00 WIB
Aturan Baru Kartu Prakerja Gelombang 14, Peserta wajib menonton Video Induksi
Aturan Baru Kartu Prakerja Gelombang 14, Peserta wajib menonton Video Induksi /Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: Ditangkap di Jawa Timur, Densus 88 Segera Bawa 22 Terduga Terorisme ke Jakarta

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Jalan Tol Mandara Bali Ditutup Sementara

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Seperti yang diketahui sebelumnya, terdapat beberapa insentif yang diberikan Kartu Prakerja diantaranya:

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah