Baca Juga: Sempat Terperangkap, Demonstran Kudeta Myanmar Diizinkan ke Luar dari Yangon
Maka, pihak Kemnaker dan bank penyalur kini tengah mengidentifikasi penyebab rekening tidak valid itu.
Bila sudah mengetahui penyebab hal tersebut, maka rekening akan dikembalikan lagi kepada pekerja.
Nantinya mereka akan diperintahkan untuk membuat rekening baru, yang dimana Menaker menyarankan buat rekening dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Laporkan SPT, Bupati Cianjur Herman Suherman Imbau Warganya Taat Pajak
Jika sudah selesai para pekerja akan secepatnya mengumpulkan kembali rekening baru itu, ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Nantinya, data rekening baru tersebut akan divalidasi dan diverifikasi dan akan dikembalikan lagi ke Kemnaker.
Selanjutnya, akan disalurkan kembali ke bank penyalur yang nantinya akan diberikan kepada para pekerja.
Baca Juga: Polisi Ciduk Terduga Pelaku Prostitusi Online, Tarif Sekali Kencan Rp500.000
Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 lalu, ada sekitar 1,6 juta pekerja yang belum dapat subsidi gaji dikarenakan masalah rekening itu.