Gunakan NIK KTP untuk Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Buruan Segera Login www.depkop.go.id

- 7 Maret 2021, 09:11 WIB
Gunakan NIK KTP untuk Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Buruan Segera Login www.depkop.go.id
Gunakan NIK KTP untuk Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Buruan Segera Login www.depkop.go.id /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN - BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta bisa didapatkan dengan NIK KTP melalui www.depkop.go.id.

Selama ini, BLT UMKM BPUM sudah membantu para pelaku usaha mikro agar bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Para pelaku usaha yang menerima BLT UMKM BPUM diharapkan bisa terus berkembang dan terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Khusus Masyarakat Pedesaan, BLT Dana Desa Cair Maret 2021 Kepada Warga dengan Kriteria Ini

Maka dari itu, perekonomian di sekitaran UMKM akan terus berjalan walaupun pandemi virus corona melanda.

Program BLT UMKM BPUM ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).

BLT UMKM Rp2,4 juta memang sudah menjadi bagian dari program percepatan Perekonomian Nasional (PEN) 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Pengadilan Agama RI Maret 2021: Dibutuhkan Tenaga Honorer, Minimal Lulusan SLTA Sederajat

Sudah ada Rp28,8 triliun anggaran yang sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021, untuk BLT UMKM.

12 juta pelaku usaha akan ditargetkan Kemenkop di 2021 ini, sebagai penerima dari BPUM.

Maka ketahuilah cara cek penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta melalui link eform.bri.co.id:

Baca Juga: Segera Dapatkan Bantuan Token Listrik Gratis Maret 2021 Sebelum Berakhir, Cek Penerima dan Cara Mendapatkannya

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

Baca Juga: Inilah Daftar Harga Motor Suzuki dan Kawasaki Termurah di Bulan Maret 2021

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tahap dua:

Baca Juga: Update! Klasemen dan Hasil Pertandingan Liga Inggris: Leicester City Salip Manchester United

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Ingin Tahu 8 Smartphone Xiaomi Anti Lemot, Baterai Tahan Lama Dimulai 5000 mAh, Cek ini Spesifikasinya

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Baca Juga: Bikin Ngiler! Inilah 5 Rekomendasi Daftar Harga Hp 3 Jutaan pada Bulan Maret 2021

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: Lowongan Kerja Jadi Kurir dan Driver di JNE Maret 2021, Buruan Melamar Sebelum Loker Ditutup

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Perlu Bertindak Cepat, Inilah 7 Zodiak yang akan Mengalami Keretakan Hubungan

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Jadwal TV Nasional Minggu 7 Maret 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTV

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Ingin Perpanjangan STNK di Purwakarta, Cek Ini Lokasi Mobil Samsat Keliling Hari ini 7 Maret 2021

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Jawa hingga Bali Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Berikut Kondisi Beberapa Wilayah di Indonesia

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Sebelum Ditutup, Ini Cara Daftarnya

La Nyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah