Baca Juga: Update! Klasemen dan Hasil Pertandingan Liga Inggris: Leicester City Salip Manchester United
Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.
Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.
Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.
Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.
Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.
Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Penggunan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***