Bocoran Gaji Pokok dan Tunjangan CPNS 2021, Buruan Ikutan Seleksinya! Tinggal 2 Bulan lagi

- 1 Maret 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi Bocoran Gaji Pokok dan Tunjangan CPNS 2021, Buruan Ikutan Seleksinya! Tinggal 2 Bulan lagi
Ilustrasi Bocoran Gaji Pokok dan Tunjangan CPNS 2021, Buruan Ikutan Seleksinya! Tinggal 2 Bulan lagi /Screenshoot/Instagram/@wind_business

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarnya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Baca Juga: Daftar Harga Hp 1 Jutaan pada Awal Maret 2021: Asus, Xiaomi, Realme, Vivo, dan Oppo

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4;

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA;

Baca Juga: Rincian Pendapatan Kartu Prakerja Gelombang 12 untuk Para Pekerja dan Pencari Kerja di 2021, Simak Disini

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi;

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah