Baca Juga: Jadwal TV Nasional Senin 1 Maret 2021: TV ONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTV
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
Baca Juga: Ramalan Keuangan Berdasarkan Zodiak Senin 1 Maret 2021: Gemini Mendapat Banyak Uang!
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.
Baca Juga: Berikut Kendala Pendaftaran Kartu Prakerja, Salah Satunya Foto KTP Susah Diunggah, Simak Solusinya!
Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran subsidi gaji ini karena, adanya rekening yang tidak valid dari para menerima.