Dilihat dari data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ada 700.000 guru honorer yang sudah tercatat.
Formasi yang dibuka oleh Kemendikbud itu berdasarkan seleksi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang dimana itu mencapai 1 juta guru honorer.
Seleksi PPPK 2021 ini sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah-wilayah pelosok Indonesia.
Baca Juga: BST Bansos Rp300 Ribu Bisa Didapatkan, Walau Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id, Ini Caranya
Jaminan gaji yang ditawarkan PPPK juga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Status PPPK menjadi kewenangan pusat, dikarenakan hingga saat ini Peraturan yg mengatur khusus guru PPPK belum rilis dan hanya aturan standar gaji saja yang sudah diterbitkan."
"Pihaknya terus menjalani persiapan dengan mendata kebutuhan guru, mulai dari jenjang Sekolah dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun tidak termasuk guru pendidikan agama yang menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag),” kata Gunawan.
Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Lebih Awal di Bulan Maret, Berikut Kriteria yang Direkomendasikan
Anggaran APBN 2021 sudah mencapai Rp1,46 triliun untuk gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer.
Akan tetapi untuk para guru PPPK dan ASN Daerah, anggaran APBN 2021 mencapai Rp24,92 triliun.