Maka dari itu, pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM sebagai usaha mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia.
Anggaran untuk BLT UMKM sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
Jika anda ingin mendapatkan BLT UMKM, kalian bisa daftar melalui link www.depkop.go.id.
Namun, peserta harus memenuhi persyaratan umumnya sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Vaksinasi Tahap Dua Resmi Dimulai, 107 Anggota Polres Sukabumi Kota Telah Disuntik
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI