MEDIA PAKUAN- Menyoal penayangan Sinetron Buku Harian Istri yang setiap hari di tayangkan di stastion TV SCTV menjadi perhatian netizen.
Pasalnya, dalam serial sinetron itu diduga ada adegan yang kurang pantas ditayangkan SCTV.
Dimana adegan tersebut menayangkan adengan hubungan intim tindih-tindihan yang diklaim menyalahi aturan penayangan.
Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye
Terkait atas keteledoran itu, akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)menjatuhkan sanksi kepada tim produksi sinetron Buku Harian Istri atas adegan 30 Januari 2021 pukul 19:34.
Melansir dari Pikiran-Rakyat-Bekasi.com Adapun adegan yang diduga menampilkan hubungan intim antara pria dan wanita.
Adegan seorang pria dan wanita saat di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas dan pria di bawah). Kemudian pasangan tersebut berguling berganti posisi sebaliknya.
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Waspadai Limbah Virus Covid 19, Minta Tangani Secepatnya
Dalam adegan tersebut, terdapat monolog batin seorang pria, “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..”.