Mulai 1 Oktober 2020 12 Perusahanan Digital, Kemenkeu Pungut PPN termasuk Zoom

14 September 2020, 06:42 WIB
Ilustrasi meeting zoom /#meetingzoom/

MEDIA PAKUAN - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk 12 perusahaan,

Sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital.

Baca Juga: Tahukan Anda Ada Berapa ATM yang Tersebar di Dunia ?

Sehingga totalnya 28 korporasi, Kebijakan ini dinilai akan menciptakan persaingan bisnis yang lebih adil (level of playing field) dan mendongkrak penerimaan negara.

Selusin perusahaan yang baru ditunjuk di antaranya LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

Baca Juga: Kenali Diri Narcissistic personality disorder (NPD), Gangguan Mental Akibat Medsos

McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte.

Ltd. Lalu, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte. Ltd., Twitter International Company, Zoom Video Communications, Inc., PT Jingdong Indonesia Pertama, serta PT Shopee International Indonesia.

Baca Juga: Mengenai Sertifikasi Penceramah, Begini Kata Yusuf Kalla

"Dengan penunjukan tersebut, maka sejak 1 Oktober 2020, para pelaku usaha ini akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia," katanya.dilansir dari situs resmi Kemenkeu

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Baca Juga: Gedung Bursa Efek Jakarta Diserang Bom, Tewaskan 15 Orang

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan untuk berpartisipasi dalam kebijakan ini.

"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," kata Hestu.

Baca Juga: Guru Hukum Squat Jump Tidak Kerjakan PR, Bocah Tewas Gagal Jantung

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.***

Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler