Ibu Hamil Bisa Dapat BLT hingga Rp3 Juta, Berikut Ini Cara Daftar PKH 2023 di Aplikasi Cek Bansos

18 Januari 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil bisa mendapatkan BLT hingga Rp3 juta dari PKH 202 /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

MEDIA PAKUAN - Ternyata ibu hamil bisa mendapatkan BLT hingga Rp3 juta dari PKH 2023.

Maka dari itu ketahuilah di sini ada cara untuk daftar PKH 2023 kategori ibu hamil yang perlu anda ketahui.

Pendaftaran PKH 2023 kategori ibu hamil tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. 

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk terdaftar sebagai penerima PKH 2023 kategori ibu hamil.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan BLT Kemensos hingga Rp750 Ribu

Berikut syarat penerima PKH 2023 kategori ibu hamil:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Termasuk masyarakat golongan miskin atau rentan miskin.

- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

- Rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu.

- Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri.

- Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.

Baca Juga: Bansos PKH 2023 Cair untuk Ibu Hamil dan Anak Sekolah, Simak Berikut Syarat dan Cara Dapatkannya

Sebagai informasi, penyaluran PKH 2023 kategori ibu hamil akan dibagi menjadi empat tahap dalam satu tahun.

Tahap 1 mulai dari Januari hingga Maret, tahap 2 mulai dari April hingga Juni, tahap 3 mulai dari Juli hingga September, tahap 4 mulai dari Oktober hingga Desember.

Adapun cara daftar PKH 2023 kategori ibu hamil bisa dilakukan dengan langkah berikut ini:

1. Siapkan HP yang dilengkapi kuota internet.

2. Siapkan KTP dan KK.

3. Unduh aplikasi Cek Bansos lewat Play Store atau App Store di HP Anda.

4. Buka aplikasi yang telah diunduh kemudian klik "Buat Akun Baru".

5. Isi data diri mulai dari NIK KTP, nomor KK, dan sebagainya sesuai permintaan.

4. Unggah foto e-KTP asli dan swafoto yang tengah memegang e-KTP.

5. Klik "Buat Akun Baru".

Baca Juga: Ternyata PKH 2023 Cair ke Kategori Ini, Berikut Cara Cek Penerima via Link cekbansos.kemensos.go.id

6. Tunggu sampai ada pemberitahuan aktivitasi akun yang dikirim melalui alamat email.

7. Setelah mendapat email aktivasi tersebut, masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos lalu pilih menu "Daftar Usulan."

8.Klik "Tambah Usulan."

9. Isi data diri yang ingin didaftarkan jadi penerima PKH ibu hamil.

10. Unggah foto KTP asli dan foto rumah pengusul tampak depan.

11. Selanjutnya klik "Tambah Usulan."

12. Pilih jenis bansos.

Demikian informasi terkait cara daftar PKH 2023 kategori ibu hamil.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Tags

Terkini

Terpopuler