Aturan Baru Pemerintah Terkait Pemberian Pajak untuk Gaji Rp5 juta, Begini Aturan Lengkap dan Penghitungannya

4 Januari 2023, 12:00 WIB
aturan baru terkait Gaji Rp5 juta kena pajak. Simak aturan lengkap serta penghitungannya /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

MEDIA PAKUAN - Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah memberikan aturan baru terkait Gaji Rp5 juta kena pajak. Simak aturan lengkap serta penghitungannya di sini.

Kabar terbaru setelah pihak pemerintah dan DPR mengubah batasan penghasilan kena pajak, muncullah berita terkait aturan gaji Rp5 juta kena pajak.

Perubahan peraturan PKP atau penghasilan kena pajak ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, melalui PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, aturan terkait gaji Rp5 juta kena pajak ini diperjelas.

Baca Juga: Rincian BLT yang Didapatkan Penerima PKH 2023 Berdasarkan Kategori yang Sudah Ditetapkan, Simak di Sini

Berikut bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022:

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun"

Berikut ketentuan PPh penghasilan terbaru yang dikenakan untuk pekerja atau karyawan:

- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen

Baca Juga: Beginilah Cara Cek Daftar Nama Penerima BPNT 2023 secara Online, Cukup Bermodal KTP Saja

- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen

- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen

- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Baca Juga: PKH 2023 Segera Cair, Buruan Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos

Dengan kata lain, penghasilan yang dikenakan pajak adalah total PKP yakni Rp60 juta per tahun dikurangi total PTKP atau Rp54 juta per tahun, kemudian sebesar Rp6 juta yang akan dikenakan pajak.

Berikut cara menghitung gaji Rp5 Juta kena pajak:

Rp 6 juta x 5% = Rp 300 ribu

Penghitungan PKP ini telah berdasarkan pada lapisan pajak yang ada. Jadi, gaji Rp 5 juta kena pajak besaran yang harus dibayarkan adalah Rp300 ribu.

Nah, demikian paparan mengenai Aturan Baru Pemerintah Terkait Pemberian Pajak Untuk Gaji Rp5 juta, Begini Aturan Lengkap dan Penghitungannya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Tags

Terkini

Terpopuler