MEDIA PAKUAN - Ketahuilah di sini ada syarat penerima BLT BBM tahap 2 2022 yang perlu anda ketahui.
Adanya persyaratan penerima BLT BBM tahap 2 2022 itu, diharapkan agar penyaluran bantuan tersebut bisa tetap sasaran.
Bagi yang memenuhi persyaratan nantinya anda akan mendapatkan BLT BBM tahap 2 2022 sebesar Rp300.000.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT BBM tahap 2 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp300.000 yang bisa dicairkan melalui Kantor Pos.
Baca Juga: Simak Syarat Penerima BLT BBM Tahap 2 2022, Bisa Dapatkan Bantuan Rp300.000 di Kantor Pos
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT BBM tahap 2 2022:
- WNI yang telah memiliki KTP
- Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulannya
- Bukan merupakan anggota institusi pemerintahan seperti; PNS, TNI atau Polri
- Telah terdata di DTKS Kemensos sebagai penerima BLT BBM
- Telah mengajukan/mengusulkan diri sebagai penerima BLT BBM
- Terdampak kenaikan harga BBM subsidi pada September 2022 silam
Baca Juga: Masih Belum Berakhir, Inilah Cara Cek Penerima BLT BBM Tahap 2 via cekbansos.kemensos.go.id
Jika persyaratan diatas sudah dipenuhi, masyarakat bisa segera cek penerima BLT BBM tahap 2 2022 secara online di cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila masyarakat terdaftar sebagai penerima BLT BBM tahap 2 2022 maka berhak mencairkan dana bantuan dana Rp300.000 di Kantor Pos terdekat.
Cara cek penerima BLT BBM tahap 2 2022:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih alamat lengkap di menu :WILAYAH PM' berisi provinsi, kabupaten.kota, kecamatan dan desa
- Lalu ketikan di kolom 'NAMA PM' nama lengkap sesuai KTP
- Masukan kode huruf di kotak captcha
- Klik 'CARI DATA'
Baca Juga: Akhir Desember 2022 Ini! Kemensos Salurkan BLT BBM Dicairkan di Kantor Pos: Sebesar Rp300.000
Jika masyarakat yang terdaftar sebagai penerima, maka pada situs tersebut akan muncul nama beserta informasi terkait BLT BBM tahap 2 2022.
Masyarakat bisa langsung mengunjungi Kantor Pos terdekat untuk mencairkan BLT BBM tahap 2 2022.
Selain itu, masyarakat juga harus membawa dokumen berupa KTP, KK dan surat undangan pencairan dari RT/RW.***