Kabar Gembira! 11 Bantuan Pemerintah Cair 2023 Mendatang: Target 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat

15 Desember 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi. Info cara daftar bansos PKH 2022 ibu hamil dan balita melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, cek syarat dan kriteria untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). /Instagram.com/@kemensos

MEDIA PAKUAN - Diketahui, pada tahun 2023 nanti akan ada 11 bantuan dari pemerintah yang akan dicairkan kembali kepada KPM.
 
11 bantuan dari pemerintah yang akan dicairkan lagi pada tahun 2023.
 
Bantuan yang pertama akan salurkan ialah PKH. Bantuan ini bersifat reguler atau secara rutin dicairkan melalui Kemensos RI.
 
Diketahui, target pemerintah di tahun 2023 mendatang ada sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat.
 
Baca Juga: Kini Tengah Viral! Simak Lirik Lagu Religi Sepertiga Malam Dipopulerkan Qhutbus Sakha: Digandrungi Anak Muda
 
Mereka akan mendapatkan bantuan PKH salah satu syarat ialah terdaftar di dalam DTKS.
 
Penerimaan bantuan dari pemerintah itu harus memenuhi syarat ini terlebih dahulu yaitu, harus termasuk terdaftar di dalam DTKS.
 
Selain itu, harus memiliki komponen PKH dan memiliki data kependudukan yang aktif. 
 
Baca Juga: Pesinetron Tajwid CintaCut Syifa Berikan Suprise pada Asisten Berulang Tahun: Secara Pribadi Sangat Dekat
 
Perlu diketahui, antara DTKS dan data Kucapil, 2 bantuan BPNT pangan non tunai atau sembako.
 
Kedua itu merupakan bantuan reguler dari Kemensos.
 
Dimana sasarannya sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat dengan indeks bantuan per bulannya sebesar Rp200 ribu. 
 
Baca Juga: SCTV Rilis Sinetron Terbaru Berjudul 'AURA' 19 Desember 2022
 
Namun, ditahun 2023 mendatang program kartu pra kerja akan berubah full menjadi peningkatan kualitas kerja dimana sasarannya nanti sebanyak Rp1,5 juta penerima di sepanjang tahun mendatang.
 
Bantuan yang disalurkan kepada penerima manfaat di tahun 2023 itu mempunyai indeks, bantuannya pun berbeda-beda untuk saldo pelatihan ini diperbesar dengan bantuan sebesar Rp3,5 juta.
 
Sementara untuk insentif pasca pelatihan ini sebesar Rp600 ribu dan hanya diberikan satu kali kemudian pengisian survei insentifnya Rp100 ribu dan itu hanya diberikan dua kali saja.
 
Baca Juga: Berhasil Menarik Perhatian Para Penggemar, Ini Profil dan Biodata Lengkap dari Kim Jung Hyun
 
4 bantuan subsidi listrik ini diberikan untuk 40,7 juta pelanggan listrik di seluruh Indonesia baik yang berdaya 450 volt ampere ataupun 900 volt 
 
Diketahui, 5 bantuan subsidi LPG 3 kilo di mana sasarannya nanti sebanyak 8 juta penerima wafat, jadi bantuan subsidi untuk pengguna gas elpiji.
 
Akan disalurkan kembali bagi pengguna gas elpiji 3 kilo pada tahun 2023 nanti dan sistemnya akan sama dengan tahun 2022.
 
Baca Juga: Pecinta Jengkol Wajib Coba! Berikut Resep Kalio Jengkol Pedas Gurih Bikin Selera Makan Meningkat
 
Diketahui, saat ini 6 subsidi uang muka perumahan akan diberikan sebesar Rp220 ribu per unit rumah artinya bantuan ini nanti diberikan kepada warga yang melakukan pembelian rumah.
 
Dimana, rumah tersebut dibangun oleh pemerintah dan untuk DP-nya ini disubsidi sebesar Rp200 ribu.
 
7 bantuan rumah sejahtera terpadu, bantuan RST ini, berasal dari kementerian sosial RI atau istilahnya bedah rumah.
 
Baca Juga: Pendaftaran Bintara Akpol 2022 Terbaru Sudah Dibuka, Cukup Minimal Lulusan D3 Saja Buruan
 
Kalau yang kita ketahui namanya itu RTLH atau rumah tidak layak di huni, di mana nanti sasarannya ini harus terdaftar di dalam DTKS dan harus diusulkan oleh pemerintah daerah.
 
Diketahui, bantuan ini besarnya adalah Rp20 juta yang digunakan untuk merenovasi rumah yang sudah tidak layak huni.
 
8 bantuan atensi permakanan bantuan ini juga dari Kementerian Sosial Republik Indonesia atau kemensos.
 
Di mana sasaran bansos ini untuk lansia 75 tahun ke atas yang termasuk keluarga tunggal lansia dan disabilitas.
 
Baca Juga: Kini Tengah Viral! Simak Lirik Lagu Religi Sepertiga Malam Dipopulerkan Qhutbus Sakha: Digandrungi Anak Muda
 
Itulah sekilas informasi mengenai 11 bantuan dari pemerintah yang akan dicairkan 2023 mendatang, semoga bermanfaat.***
 
 
 
Editor: Ahmad R

Sumber: https://youtu.be/4Fj-9Z8xZww

Tags

Terkini

Terpopuler