MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan atau (Kemnaker) akan mencairkan BSU tahap 8 sebentar lagi pada tahun ini sebesar Rp600.000.
Penyaluran BSU tahap 8 ini akan diberikan kepada para pekerja dan buruh yang telah memiliki pekerjaan dimana pun itu, asalkan daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Disalurkannya BSU tahap 8 ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kini mengalami naiknya harga BBM belum lama ini.
Terdapat beberapa alternatif penyaluran BSU tahap 8 yang harus anda ketahui di bawah ini:
1. Disalurkan melalui Bank himbara bagi pekerja atau pun buruh
2. Disalurkan di tempat pembagian BSU
3. Yang terakhir akan disalurkan melalui kantor Pos Indonesia
Ada tiga tempat penyaluran untuk para penerima BSU Rp600.000 di tahun 2022 ini.
Selain itu ada tiga hal yang harus anda perhatikan di bawah ini:
- Harus memastikan terlebih dahulu, bahwa anda sebagai penerima BSU 2022
- Dan pastikan bahwa ada notif yang tertulis 'tersalurkan'
- Pastikan bahwa rekening himbara anda aktif
Adapun beberapa kriteria penerima BSU tahap 8 yang harus anda ketahui di bawah ini:
Baca Juga: Gagal Terus saat Cek Penerima BSU Tahap 7 dan 8 di Aplikasi PosPay? Begini Caranya yang Tepat
- Warga Negara Indonesia ( WNI )
- Aktif BPJS
- Berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta
- Seorang pekerja atau buruh
- Bukan anggota TNI/Polri dan ASN
- Tidak mendapatkan bantuan dari yang lainnya
Demikianlah 3 alternatif pencairan, kriteria dan 3 hal yang harus diperhatikan sebelum pencairan BSU tahap 8 ini.***