8 Kategori Penerima BLT yang Dipastikan Dapat Notifikasi BSU Tersalurkan di Oktober 2022, Ini Daftarnya

2 Oktober 2022, 12:00 WIB
8 Kategori Penerima BLT yang Dipastikan Dapat Notifikasi BSU Tersalurkan di Oktober 2022, Ini Daftarnya /Pixabay.

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa kriteria penerima BLT yang sudah dipastikan dapat notifikasi BSU tersalurkan pada Oktober 2022.

BSU yang akan disalurkan pada Oktober 2022 ini, masih sama yakni sebesar Rp600.000.

Maka dari itu, kalian akan mendapatkan BSU 2022 senilai Rp600.000 yang dimana nantinya akan disalurkan melalui rekening bank anda.

Berdasarkan keterangan yang Media Pakuan kutip dari Instagram @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah bersama timnya tengah menjalankan proses percepatan penyaluran BLT Subsidi Gaji 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Cair ke Rekening Namun Belum Juga Mendapatkanyan? Cek Ketahui Penyebabnya

Hal tersebut dilakukan secara hati-hati oleh Kemnaker, agar penyaluran BSU Subsidi Gaji bisa secara cepat, tepat dan akuntabel.

Dalam penyaluran BSU 2022 pemerintah akan mencairkannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan kantor Pos Indonesia.

Selain itu Kemnaker juga tengah menyiapkan data penerima BSU 2022 dengan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi untuk mendapatkan BSU 2022 senilai Rp600.000, pekerja harus memenuhi 8 kriteria ini:

Baca Juga: Awal Bulan, Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, ini Cara Mengetahui yang Berhak Mendapatkan Rp600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia

2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta

3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan

4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3

5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan

6. Memiliki rekening bank yang masih aktif

7. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

8. Bukan Anggota TNI dan Polri.

Itulah delapan kategori penerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemenaker.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler