Mendes PDTT Salurkan Kembali BLT Dana Desa Rp300 Ribu Pada Agustus 2021, Hanya untuk 6 Kriteria Ini

18 Agustus 2021, 09:18 WIB
Ilustarasi Login Link banpresbpum.id dengan Gunakan KTP, Cari Tahu Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Agustus 2021 /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

MEDIA PAKUAN - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

BLT Dana Desa Rp300 ribu ini disalurkan pemerintah pada Agustus 2021 kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Akan tetapi ada beberapa kriteria penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu pada Agustus 2021, yang perlu kalian penuhi.

Adapun 6 kriteria penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu Agustus 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: Rayakan HUT RI Ke 76, Begini Doa Seluruh Warga Indonesia Ditengah Pandemi Covid 19

1. Memiliki data NIK KTP

2. Termasuk warga miskin sesuai kriteria Kemensos yang berdomisili di desa.

3. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT.

4. Calon penerima BLT Dana Desa tidak termasuk anggota Kartu Prakerja atau menerima bantuan pemerintah lainnya.

Baca Juga: Rayakan HUT RI Ke 76, Begini Doa Seluruh Warga Indonesia Ditengah Pandemi Covid 19

5. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

6. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.

Adapun cara untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu sebagai berikut ini:

1. Pendaftaran BLT Dana Desa 2021 tidak dilakukan secara online, masyarakat bisa dilakukan melalui 3 orang relawan Covid-19 yang ditentukan atau melalui Ketua RT/RW.

2. Usai melakukan pendaftaran, dokumen calon penerima BLT Dana Desa akan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa.

Baca Juga: Hut RI Ke 76, Teringat akan Jasa Warga Palestina Akui Kemerdekaan, Inilah Puisi Taufik Ismal yang Menyentuh

3. Dokumen calon penerima BLT Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4. Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke bupati/wali kota untuk mendapatkan pengesahan dan dapat pula didelegasikan kepada camat.

5. Kepala desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Dana Desa.

6. Kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT Dana Desa kepada Pemerintah kabupaten/kota.

Jika sudah memenuhi semua persyaratannya, KPM perlu cek namanya dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 18 Agustus 2021: Shio Tikus Berbagai Peluang Kerja akan Muncul Saat Ini

1. Login ke situs sid.kemendesa.go.id.

2. Pada halaman home terdapat dua pilihan pencarian data desa.

3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa.

4. Ketik nama desa lalu enter.

5. Setelah muncul nama desa, pilih BLT Dana Desa pada menu.

6. Nanti, daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat.

Itulah informasi terkini perihal penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu pada Agustus 2021.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler