Belum Pernah Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta dari Kemenkop? Segera Hubungi Call Center ini

28 Juli 2021, 10:24 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM atau Banpres BPUM Tahap 3 Rp1,2 juta sebaiknya segera mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. Pasalnya, pencairan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta akan ditutup pada 31 Juli 2021. /ANTARA/Rahmad

MEDIA PAKUAN - Cukup banyak juga para pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.

Maka dari itu, bagi mereka yang belum dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta harap untuk menghubungi call center yang sudah disediakan.

Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta ini disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Baca Juga: Cek Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal Agustus 2021, Buruan Login sid.kemendesa.go.id dengan Cara Ini

Terdapat juga masalah seperti namanya yang tercantum pada awal pengecekan, namun pas kedua kalinya dicek sudah tidak ada.

Maka dari itu, Anda harus segera hubungi call center Kemenkop 500-597.

Sebelum itu, Anda juga harus tau cara cek penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, berikut ini.

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

Baca Juga: Arie Kriting Mempertanyakan Hidup Pejabat Tanpa Korupsi, Alissa Wahid Singgung Sosok Gusdur

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Demi Bantu Masyarakat Yang Kesusahan Di Masa Pandemi, Doni Salmanan Rela jual Motor R1M Miliknya

Berikut ini beberapa persyaratan agar mendapatkan BLT UMKM BPUM:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: Demi Bantu Masyarakat Yang Kesusahan Di Masa Pandemi, Doni Salmanan Rela jual Motor R1M Miliknya

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Terhipnotis Mobil Klasik Uya Kuya, Raffi Ahmad Tercengang Dengar Harganya

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berikut inilah kriteria yang termasuk dalam UMKM agar dapat BLT UMKM:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Nah, untuk pendaftarannya bisa datang langsung ke kantor lembaga pengusul untuk dapatkan BLT UMKM.

sumber: kemenkop

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler