Buruan Daftar! Mumpung BLT Dana Desa Rp300 Ribu Masih Disalurkan Kemendes

24 April 2021, 06:00 WIB
Petugas PT Pos Indonesia (Persero) memotret data warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) saat pembagian di Kantor Kelurahan Manahan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/1/2021). Pada tahun 2021, pemerintah juga menyalurkan BLT Dana Desa Rp300.000. /ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/

MEDIA PAKUAN - Segeralah mendaftar peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

BLT Dana Desa Rp300 ribu akan disalurkan hingga akhir tahun 2021 mendatang. Maka masih ada kesempatan untuk Anda.

Kementerian Desa (Kemendes) menyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu, bertujuan untuk mempertahankan roda perekonomian di daerah pelosok.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Baca Juga: KTT ASEAN BAHAS CARUT MARUT MYANMAR! Pimpinan Junta Jenderal Min Aung Hlaing Pastikan Hadir, Akhir Pekan Ini

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Petarung Ikonik Irlandia McGregor Hebohkan Jagat Maya, Unggah Foto Adegan Seks X-Rated

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Baca Juga: CEK FAKTA! Viral Gaji Petugas Kebersihan PT Pertamina Fantastis Rp13,6 Juta

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler