Perlu Diperhatikan! Pegawai BUMN Tidak Berhak Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop

17 April 2021, 05:00 WIB
Perlu Diperhatikan! Pegawai BUMN Tidak Berhak Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dari Kemenkop /Pixabay/Eko Anug.

MEDIA PAKUAN - Sangat perlu diperhatikan sekali bahwa para pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak berhak mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada para pelaku usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Akan ada 12 juta penerima BLT UMKM BPUM Kemenkop Rp2,4 juta pada 2021 ini dan akan disalurkan melalui rekening BRI.

Namun pada penyaluran 2021 ini, terdapat beberapa persyaratan saja yang dimana salah satunya, yaitu bukan pegawai BUMN.

Baca Juga: Akibat Tembakan Membabi Buta Tentara Myanmar di Wilayah Masjid, 1 Pemuda Tewas

Mereka yang memenuhi persyaratan, yang pertama pasti harus berwarga Negara Indonesia atau WNI.

Syarat selanjutnya untuk dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini yaitu, sudah pasti mempunyai UMKM.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, BLT UMKM bukan untuk pegawai BUMN itu, memang benar.

Selain itu juga, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Negara Indonesia (TNI).

Baca Juga: Gagal Nyalip, Mobil Pickup dan Motor Tabrakan Maut di Tangerang! Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya

Yang terakhir Anda tidak boleh punya hutang kredit kepada pihak bank penyalur.

Di sisi lain, kalian hanya punya kekayaan di bawah Rp50 juta, yang dimana tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Akan tetapi, untuk penghasilan di atas Rp300 juta per tahun tidak boleh menerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.

Jika ingin daftar sebagai calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ini, bisa datangi kantor lembaga pengusul berikut ini:

Baca Juga: Itikaf Bisa Dilakukan di Rumah? Begini Menurut Pendapat Para Ulama

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian ataupun Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Rusia Marah dengan Sanksi yang Diberlakukan AS, dan Menyangkal Tuduhan Kepadanya, Kemenlu: Pembalasan Menyusul

Nah jika sudah daftar bisa cek melalui link eform.bri.co.id, ini caranya:

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil

Baca Juga: Kudeta Makin Ricuh! Pemimpin Demonstrasi Terkenal Myanmar Kini Ikut Ditangkap dan Ditabrak Pasukan Keamanan

4. Selanjutnya klik Proses Inquiry

5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.

Selain itu, jika sudah dinyatakan sebagai penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta akan dapat notifikasi SMS dari pihak bank penyalur. Ini contohnya:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler