Cek Fakta! Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Ada yang Dicabut?

8 April 2021, 09:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari 2021, /ilustrasi/iNSulteng.com

MEDIA PAKUAN - Bahas soal status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ada yang dicabut di 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah angkat bicara.

Sebelum itu, ketahuilah program BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Disalurkannya BLT BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Seperti yang diketahui sebelumnya penyaluran BSU di 2020 lalu, belum mencapai 100 persen.

Baca Juga: Jalani Promil, Aurel Hermansyah Minta Netizen Doakan agar Punya Bayi Kembar

Maka sangat perlu sekali bagi Kemnaker untuk menyalurkan kembali subsidi gaji di 2021 ini.

Akan tetapi, ada beberapa pekerja yang status penerimanya dicabut oleh pihak Kemnaker.

Namun Ida tidak memberitahukan jumlah pasti pekerja yang dicabut kepesertaannya itu.

Ketahuilah, hal tersebut memang direkomendasikan oleh Ditjen Pajak dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Baca Juga: Open Donasi untuk Bencana NTT, Atta Halilintar : Kita Bukan Adu Gengsi

Sebab, masih ada pekerja yang memiliki gaji di atas Rp5 juta dan itu tidak termasuk dalam syarat penerima.

Proses pencabutan status penerima sudah selesai dilakukan oleh Kemnaker bersama Ditjen Pajak dan KPK.

Maka segeralah cek nama Anda, takutnya status penerima dicabut, ikut langkahnya berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id;

Baca Juga: Antisipasi Serangan China, Taiwan Kerahkan 8 Ribu Pasukan Cadangan

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar;

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk;

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang;

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar;

Baca Juga: Laporan Dana Kampanye Marwan-Iyos Bermasalah? 5 Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Disidang DKPP

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website;

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap;

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak;

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Mengaku Malu, Inilah Alasan Atta Halilintar Menangis Sebelum Akad

Kemnaker saat ini sedang berusaha mempercepat penyaluran BSU kembali kepada pemerintah.

Disisi lain, para pekerja dan buruh sudah banyak protes tentang BSU 2021, di dunia nyata apalagi dalam dunia maya.

Setiap penerima akan mendapatkan Rp2,4 juta, namun akan disalurkan selama empat bulan.

Jadi, setiap bulannya penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Pergerakan Militer China Kembali Terlihat, Taiwan Siap Perang 'Berdarah'

Program Kemnaker ini sudah mampu meningkatkan daya beli pekerja di masa pandemi seperti ini.

"Program BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja atau pun buruh, dalam hal meningkatkan daya beli untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Ida.

Situasi memprihatinkan Nusantara akibat pandemi virus Corona, membuat perekonomian belum pulih kembali.

Pemerintah sudah berusaha dengan menyalurkan beberapa Bantuan Sosial (Bansos) di 2021 ini.

Baca Juga: Tidak Mau Kalah, Joe Biden Kirimkan Kapal Perang ke Laut China Selatan untuk Membuat Onar

Namun sayangnya BLT BPJS Ketenagakerjaan masih dipertimbangkan, padahal program ini sudah terbukti manfaatnya di 2020 lalu.

Dilansir Media Pakuan dari situs Kemnaker, data pekerja periode Januari 2021 ada 29 juta pekerja terdampak pandemi.

Kondisi pekerja saat ini masih memprihatinkan dan masih perlu penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler