BLT Dana Desa Rp300 RIbu Cair Kembali, Segera Dapatkan Hanya dengan Kriteria Ini

2 April 2021, 09:48 WIB
Cek sid.kemendesa.go.id untuk cairkan BLT Dana Desa 2021 tanpa gunakan NIK KTP. /Twitter/@KemenDesa.

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu cair kembali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada awal April 2021.

Kementerian Desa (Kemendes) memberikan BLT Dana Desa Rp300 ribu untuk membantu warga yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Namun ada beberapa kriteria penerima yang harus dipenuhi oleh para pesera agar mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: Rebut Penghargaan Red Dot Awards 2021, Maserati M20 Tampilkan Kualitasnya

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

Baca Juga: Perlu Diketahui! Inilah 5 Kriteria Penerima BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu April 2021,

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Baca Juga: Terbongkar! Fakta Penyerangan Mabes Polri, Zakiah Aini Membawa Senjata Arigun Berkaliber 4,5 MM

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler