Awal April 2021, BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta kepada Para Pelaku Usaha Mikro, Login eform.bri.co.id

29 Maret 2021, 09:00 WIB
ILUSTRASI: Program Banpres UMKM / BPUM / BLT UMKM. /Instagram/@kemenkopukm

MEDIA PAKUAN - Pada awal Apri 2021, program BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta akan segera cair kepada para pelaku usaha mikro.

Maka untuk cek penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta bisa melalui link eform.bri.co.id yang dimana bisa dilakukan melalui hp atau PC Anda.

Pihak Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyalurakan kembali BLT UMKM BPUM ini dikarenakan untuk membantu pemerintah dalam memulihkan perekonomian Indonesia.

Maka ketahuilah cara cek penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta melalui link eform.bri.co.id:

Baca Juga: Seluruh DPD Partai Demokrat di Jabar Solid, Begini Kata HM.Muraz Mengenai KLB

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

Baca Juga: Kasus Corona di Kabupaten Sukabumi Bertambah 17 Orang, Ini Kecamatan Terbanyak

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: Bertujuan Saingi Amerika Serikat, China Setujui Kerjasama dengan Iran Selama 25 Tahun

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Terkait Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar, Mahfud MD: Minta Masyarakat Tenang

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Kesembuhan Covid-19 di Kota Sukabumi Mencapai 91,8 Persen, Tapi Status Belum Beranjak

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Segera Cek NIK di dtks.kemensos.go.id karena Bansos Kemensos Tahun 2021 Cair Akhir Maret

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Ledakan di Depan Gereja Katedral, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Minta Masyarakat Tidak Panik

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.

La Nyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler