Dirjen GTK Kemendikbud Ungkap Perbedaan Seleksi PPPK dan CPNS di 2021, Simak Keterangannya

19 Maret 2021, 05:00 WIB
Tangkapan layar rencana jadwal tentatif (sementara) CPNS dan PPPK (Non-Guru) 2021 /instagram.com/cpnsindonesia

MEDIA PAKUAN - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril, mengungkapkan perbedaan seleksi PPPK dan CPNS 2021.

Dalam seleksi PPPK dan CPNS 2021 memang mempunyai perbedaan tersendiri serta memiliki ciri masing-masing.

Perbedaan seleksi PPPK dan CPNS 2021 ini harus juga diketahui oleh para guru honorer, agar lebih tahu mana yang cocok buat Anda.

Baca Juga: Cynthiara Alona Terjerat Kasus Prostitusi Online, Simak Sederet Artis Tersandung Bisnis Haram

Dalam penjelasan Iwan, di seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Jika ingin lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.

Baca Juga: TERSANDUNG! Artis Kutunggu Jandamu Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Prostitusi Online

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

Baca Juga: Perdana! Tak Sangka Suami Bisa Main Peran di 'Bisikan Arwah Mantan', Kalina dan Vicky Akan Rilis Film Baru? M

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Waspada! Kasus Positif Covid 19 Kota Sukabumi Bertambah 20 Kasus, Satgas: Terkonfirmasi, Kamis 18 Maret 2021

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Selain persyaratan diatas, Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021 berikut ini.

Baca Juga: Waspada! Kasus Positif Covid 19 Kota Sukabumi Bertambah 20 Kasus, Satgas: Terkonfirmasi, Kamis 18 Maret 2021

1, Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

Baca Juga: JADI TERSANGKA! Polda Metro Jaya Tetapkan Artis Cynthiara Alona Pelaku Kasus Prostitusi Online

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

Baca Juga: Kecewa Berat! Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Tulis Protes Terkait Atlet Badminton Dikeluarkan dari All England

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

Baca Juga: KEBUTUHAN MENDESAK! Mapolda Perwira Polisi Masih Jauh Dari Kata Cukup, Ryhco: Pembagian Sudah Merata

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

Baca Juga: Sindir Putra Jokowi di Medsos! AM Warga Slawi Datang ke Polres Solo, Ramadhan: Singgung Jabatan Gibran

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

Baca Juga: Dua Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Aceh Ditenggelamkan, Nugroho Aji: Memperoleh Putusan Hukum di Pengadilan

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler