BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp2,4 Juta Maret 2021 Sebentar lagi Disalurkan, Inilah Link Pendaftarannya

6 Maret 2021, 08:00 WIB
BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp2,4 Juta Maret 2021 Sebentar lagi Disalurkan, Inilah Link Pendaftarannya /ANTARA/Muhammad Adimaja

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta Maret 2021, sebentar lagi disalurkan.

BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta Maret 2021 ini disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT UMKM BPUM ini hanya disalurkan kepada para pelaku usaha yang sudah terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Usai Cair Tahap 1, BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Tahap 2 Sebentar lagi Cair Maret 2021, Tetapi Hanya untuk Kriteria

BLT UMKM kini sudah memasuki tahap 2 di 2021, setelah tahap 1 lalu berakhir sejak 18 Februari 2021 lalu.

Sebelumnya, pada penyaluran BLT Banpres UMKM tahap 1 dan 2 di 2020 lalu, sudah menggelontorkan dana sebesar Rp27 triliun.

Total pelaku UMKM yang sudah dapat BLT Banpres UMKM ini, yaitu sekitar 12 juta penerima.

Baca Juga: Jadi Narasumber POMG, Wakil Wali Kota Bandung Sebut Ketentuan WHO

Akan tetapi saat pendaftaran 2020 lalu, ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar sebagai calon penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Maka dari itu, yang baru tersalurkan hanya 12 juta penerima saja, sedangkan sisanya ada sekitar 16 juta penerima.

16 juta penerima tersebut akan disalurkan di tahun ini, bersamaan dengan bantuan sosial lain.

Baca Juga: Launching Sosialisasi Kegiatan Cash For Work, Wakil Wali Kota Cirebon Beberkan Bantuan untuk Kelurahan

Bantuan BLT Banpres UMKM ini bertujuan untuk membantu, para pelaku usaha yang sudah terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu juga untuk membantu Pemerintah dalam memulihkan perekonomian di Indonesia ini.

Sementara itu, jika ingin tahu notifikasi SMS dari BRI info ini contohnya:

Baca Juga: AHY Sebut KLB Partai Demokrat ilegal Sumatera Utara Rusak Demokrasi Bangsa

"Nsbh Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Berbeda dengan pendaftar yang nomor eKTPnya sudah mendaftar, akan dapat SMS seperti ini:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Bupati Cianjur Herman Suherman Tinjau Vaksinasi Corona untuk Ulama

Selain melalui SMS di atas, kalian bisa juga tahu dapat atau tidaknya melalui link eform.bri.co.id. Ini caranya:

1. Pertama buka link eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP ataupun NIK

Baca Juga: SALING KLAIM! Pasca Moeldoko Terpilih Ketum Partai Demokrat Versi KLB, AHY Tegaskan KLB Ilegal

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil

4. Selanjutnya klik Proses Inquiry

5. Nantinya akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Wabup Kuningan M Ridho Suganda Mengubah Anggapan Negatif Permainan Billiar dengan Cara Mencari Atlet

Bagi Anda yang pernah dapat BLT Banpres UMKM ini, bisa penuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Baca Juga: Memanas! Pasca Moeldoko Diumumkan Jadi Ketua Partai, AHY Gelar Konferensi Pers: Selamatkan Demokrat

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Kini whatsApp Versi Dekstop Sudah Bisa Video Call dan Voice, Simak Keterangan Lengkapnya

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit dari bank.

8. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Polemik Makin Panas! Kudeta Partai Demokrat Bertentanga dengan AD/ART, Herzaky:Pemilik Suara Tidak Sah

9. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

10. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Jika berminat dan ingin sekali dapat BLT UMKM Rp2,4 juta, bisa daftar lewat kantor lembaga pengusul ini:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: Apresiasi Buruan SAE, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bilang Upaya Ketahanan Pangan

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler