MEDIA PAKUAN - BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta bisa didapatkan jika sudah membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).
BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta sudah memasuki tahap 2, setelah tahap 1 yang digelar pada Januari 2021 sudah selesai.
BLT UMKM BPUM disalurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam mengatasi perekonomian di Indonesia.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta 2021, Berikut Link Pendaftaran Online dan Cara agar Mendapatkan BPUM
BLT UMKM BPUM sebelumnya sudah 100 persen tersalurkan di 2020 lalu, dengan dua tahap penyaluran.
Maka dari itu, sudah ada 12 juta pelaku usaha yang sudah mendapatkan BLT UMKM BPUM senilai Rp2,4 juta itu.
Anggaran total yang sudah disalurkan Kemenkop yakni sebesar Rp28 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 202).
Baca Juga: Snack Video Dibekukan Satgas Waspada Investasi, OJK: Berpotensial Merugikan Masyarakat
Sedangkan anggaran untuk penyaluran BLT UMKM 2021, sudah ada Rp30,8 triliun yang berasal dari APBN 2021.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM yaitu, harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Baca Juga: Catat! Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 2 Maret 2021 Berada di Dua Lokasi
Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.
Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha). Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.
Pelaku UMKM yang ingin membuat SKU ini cukup datang ke kantor tersebut dengan membawa:
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
4. Surat Pernyataan/Permohonan
Baca Juga: Diprediksi Hujan Ringan hingga Sedang, Berikut Daftar Cuaca di Wilayah Jawa Barat
Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.
Adapun cara untuk cek NIK KTP di eform.bri.co.id berikut ini:
1. Login eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Cegah Kerugian, Inilah 6 Zodiak yang akan Menghadapi Pengeluaran Tidak Perlu
2. Masukkan nomor NIK KTP
3. Masukkan kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
Baca Juga: Kota Sukabumi Diprediksi akan Diselimbuti Cuaca Berawan hingga Hujan
5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
6.Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.
Sebelum itu, berikut syarat untuk dapat BPUM 2021:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Itulah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar dapat BPUM.***