Rincian Pendapatan Kartu Prakerja Gelombang 12 untuk Para Pekerja dan Pencari Kerja di 2021, Simak Disini

1 Maret 2021, 09:44 WIB
Rincian Pendapatan Kartu Prakerja Gelombang 12 untuk Para Pekerja dan Pencari Kerja di 2021, Simak Disini /Tangkapan Layar Instagram.com/@prakerja.go.id

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 sudah ditutup sejak, 26 Februari 2021 lalu.

Maka para peserta Kartu Prakerja gelombang 12 tinggal mengikuti pelatihan dan dapatkan insentifnya.

Peserta Kartu Prakerja gelombang 12 bisa mendapatkan insentif setiap bulannya selama empat bulan penuh.

Baca Juga: Berikut Kendala Pendaftaran Kartu Prakerja, Salah Satunya Foto KTP Susah Diunggah, Simak Solusinya!

Adanya program Kartu Prakerja ini membuat para pekerja dan para pencari kerja, bisa terbantu sekali di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Kartu Prakerja, dalam upaya untuk memulihkan perekonomian Indonesia.

Maka dari itu, program kartu Prakerja sudah terdata dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Song Joong Ki Tempati Posisi Dua Reputasi Brand Aktor Drama Korea Maret 2021, Siapa Diposisi Puncak?

Anggaran yang sudah dialokasikan pun yaitu sebesar Rp20 triliun dan terdaftar di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran kartu prakerja akan berbeda dengan BSU.

"Untuk skema penyaluran kartu prakerja, tidak seperti Subsidi gaji," ungkap Ida belum lama ini.

Baca Juga: Nia Ramadhani Lemas Tergelatak Tak Berdaya dan Dilarikan Ke Amerika

Kemnaker saat ini hanya akan memfokuskan terlebih dahulu untuk program kartu prakerja, dibanding Subsidi Gaji.

Adapun beberapa persyaratannya berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia

Baca Juga: KPM Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Sekarang, Buruan Daftarkan! Inilah Kriteria Penerimanya

2. Minimal usia 18 tahun

3. Tidak bersekolah formal

Belum lama ini, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari menyampaikan keberlanjutan kartu prakerja di 2021.

Baca Juga: Ingin Perpanjangan SIM, Cek Inilah Syarat dan Layanan SIM Keliling Bekasi dan Bandung Hari Ini 1 Maret 2021

"Program ini akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukkan data dan yang nantinya belum selesai sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di 2021," ucap Denni.

Tujuan lain dari program kartu prakerja yakni, masih ada peserta yang belum ikut di 2020 lalu.

Jika berminat berikut inilah cara ikut kartu prakerja gelombang 12:

Baca Juga: Reaksi DPP Santri Pasundan Soal Perpres Miras, Ini Sumber Maksiat! Lakukan Judicial Review Perpres Miras

1. Login www.prakerja.go.id,

2. Masukkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu,

3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun,

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta 2021, Berikut Link Pendaftaran Online dan Cara agar Mendapatkan BPUM

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online,

5. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka,

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS,

Baca Juga: IU Bongkar Popularitas SHINEE saat Awal Debut

7. Bagi anda yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 12 agar dapat masuk ke tahap seleksi.

Jika berhasil, peserta akan mendapatkan SMS dari kartu prakerja.

Selanjutnya, kalian tinggal cek melalui di halaman resmi kartu prakerja www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Prediksi Cuaca di Jawa Barat, BMKG: Berawan hingga Hujan Ringan

Selain itu, ada juga kategori peserta yang baka gagal ikut kartu prakerja:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Status Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 Dicabut, Apakah Anda Termasuk?

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Maret 2021! Pajak Pembelian Mobil Dihapuskan, Simak Ketentuannya

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Bila sudah mengikuti kartu prakerja gelombang 12, peserta akan mendapatkan insentif pelatihan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta di 2021, Hanya Disalurkan Kepada Pekerja Seperti Ini

Berikutnya ada insentif jika selesai ikut pelatihan yakni sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.

Maka peserta akan mendapatkan total insentif Rp2,4 juta. Ditambah lagi insentif usai mengisi survei senilai Rp150 ribu.

Demikianlah informasi seputar program Kartu Prakerja gelombang 12.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler