Cek Fakta, Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital Versi Baru, Pria Bisa Pasang 4 Foto Istri

- 31 Agustus 2021, 11:13 WIB
Cek Fakta, Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital Versi Baru, Pria Bisa Pasang 4 Foto Istri
Cek Fakta, Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital Versi Baru, Pria Bisa Pasang 4 Foto Istri /Pikiran-Rakyat/

MEDIA PAKUAN - Usai Kementrian Agama (Kemenag) meluncurkan Kartu Nikah Digital.

Kartu Nikah Digital versi baru menjadi soratan publik, pasalnya ada yang berbeda dengan Kartu Nikah pada umumnya.

Beredar kabar jika Kartu Nikah baru untuk pria bisa pasang foto 4 istri alias poligami.

Kabar tersebut ramai di memeluhi ruang media sosial, salah satunya salah satunya diunggah oleh akun Twitter @tikabanget.

Baca Juga: Waspada Modus Pencurian Data Lewat Pesan Singkat Vaksinasi Covid-19, Hoaks!

Berikut narasi yang diunggah oleh akun tersebut:

"Kartu nikah buat yang poligami? Terus buat yang poliandri gimanaaa".

Dalam foto yang beredar, tampak bagian depan kartu ada satu kolom untuk foto suami.

Di belakang foto tampak ada empat kolom yang disediakan untuk foto istri.

Baca Juga: Cara Mengatasi Darah Rendah atau Anemia Secara Alami, Salah Satunya Berjemur Pagi

Menyelusuri kebenaranya berikut Dirjen Bimas Islam Mengatakan 

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin melalui situs resmi Kemenag.go.id menegaskan, kartu nikah yang beredar tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," ujarnya.

Kamaruddin juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah tidak menerbitkan kartu nikah fisik sejak awal bulan Agustus 2021.

Pasangan yang hendak menikah akan diberikan kartu nikah digital mulai saat ini.

Baca Juga: Dijulukan Gladiator, Vicky Prasetyo Akui 25 Kali Menikah, Bongkar Pengalaman Malam Pertamanya

Kartu nikah digital terbitan resmi Kemenag menampilkan foto pasangan suami-istri di halaman depan dan tanggal akad nikah.

Pasangan yang ingin mendapatkan kartu nikah, bisa mengunjungi laman Simkah di situs resmi Kementerian Agama.

Kamaruddin mengingatkan, kartu nikah bukan pengganti buku nikah fisik. "Pasangan pengantin tetap menerima buku nikah fisik," tuturnya.

"Kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp atau email yang didaftarkan," ucapnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah