CEK FAKTA, Denda Tilang Elektronik sampai Pelanggaran penguna masker yang tidak benar Sanksi hingga Rp5 Juta

- 16 Maret 2021, 09:17 WIB
 laman resmi polri.go.id
laman resmi polri.go.id /

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono juga sudah membentuk Satgas ETLE Nasional untuk menyiapkan fasilitas penerapan tilang.

Terkait jenis pelanggaran,memang ada lima jenis yang diincar oleh tilang elektronik dengan denda denadaanya pun berbeda-beda.

Baca Juga: Diprediksi akan Turun Hujan Lebat di Berbagai Daerah, BMKG Himbau Masyarakat Indonesia Waspada

Denda tersebut besarannya, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000, bukan Rp 5 juta.

Melansir dari ANTARA dan Pikiran-Rakyat.com informasi tersebut faktanya adalah bohong atau hoaks terkait denda tilang elaktronik.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar besaran denda tilang elektronik kendaraan bermotor, yang dilansir dari laman resmi polri.go.id.

1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Terapkan Daerah Darurat Militer, Keamanan Myanmar Bunuh Puluhan Anak dan Perempuan

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x