CEK FAKTA, Denda Tilang Elektronik sampai Pelanggaran penguna masker yang tidak benar Sanksi hingga Rp5 Juta

- 16 Maret 2021, 09:17 WIB
 laman resmi polri.go.id
laman resmi polri.go.id /

7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu

Baca Juga: Bupati Cianjur Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT Tiga Instansi Sekaligus

8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pesan yang menyebutkan besaran denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta, merupakan informasi yang salah dan masuk dalam kategori hoaks.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x