Kronologi kasus kematian Dante, Korban Tewas Setelah Ditenggelamkan 12 Kali di Kolam renang oleh Kekasih

- 10 Februari 2024, 13:10 WIB
Tamara Tyasmara.
Tamara Tyasmara. /

MEDIA PAKUAN - kasus kematian Dante anak dari anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante dikabarkan meninggal dunia di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Januari 2024.

sebelumnya, kematian Dante atau pemilik nama lengkap Raden Andante Khalif Pramudityo di duga karena tenggelam di kolam renang.

kemudian Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan bahwa akan melakukan ekshumasi jenazah Dante untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Baca Juga: Umi Kalsum Ucap Syukur Pasca Ayu Ting Ting Dilamar Lettu TNI Muhammad Fardhana : Bahagia Kamu Bahagia Ibu Ayah

Setelah polisi melakukan penyelidikan Polisi mengatakan korban tewas setelah ditenggelamkan 12 kali di kolam renang oleh kekasih Tamara, berinisial YA.

Penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Hanya saja, ia tidak merinci detail waktu penangkapan.

Tindakan pelaku terungkap melalui rekaman CCTV tersebut memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit.

Baca Juga: Ternyata Baru Kenal 1 Bulan Ajee! Benarkah Ayu Ting Ting Telah Dilamar?

"Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan, " katanya.

Beredar rekaman CCTV yang diunggah dalam YouTube tvOne dan media sosial lainnya. Dalam rekaman tersebut, kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, terlihat sepi. Dante awalnya berada di pinggir kolam, sementara satu anak lain berada di dekatnya.

YA yang merupakan tersangka, berada di belakang Dante, mengawasi sekitar sebelum mendekati anak tersebut. Kemudian YA tampak menenggelamkan tubuh Dante ke dalam air ketika berada di belakangnya. Peristiwa tersebut berlangsung beberapa lama, di mana tubuh Dante tak terlihat di permukaan air

Kemudian YA menaikkan tubuh lemas Dante ke pinggir kolam, seolah memberikan bantuan. Sementara, seorang anak perempuan yang berada di dekat mereka hanya tampak mengamati saja.

Kemudian, Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia, Oleh karena itu, Ade Ary menyebut tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.***

 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah