Polisi juga memanggil saksi mata yang telah terjadi pada Letty di TKP saat KDRT itu berlangsung.
Atas perbuatan KDRT ini, dapat di jerat pasal 44 undang undang nomor 43 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain ancaman kurungan penjara, Publik memberikan kecaman pedas terhadapnya belum lagi sanksi dari televisi mengakhiri kontrak kerja sebagai pengisi acara terhadapnya.
Atas perlakuan KDRT yang diberikannya membuat Lesty harus dirawat di rumah sakit yang membuat Lesti trauma.
Lesti Kejora menolak untuk kembali lagi seatap bersamanya yang pesinetron itu, saat itu Lesty tengah melaksanakan Ibadah Umroh beserta orang tua dan keluarga, termasuk anak laki-lakinya baby L.***