Dea OnlyFans Jadi Tersangka, Wajib Lapor Setiap Minggu

- 28 Maret 2022, 20:11 WIB
Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka.
Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka. /Twitter.com/@GRESAIDS

MEDIA PAKUAN-Dea OnlyFans atau @gresaids ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Dea hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin 28 Maret 2022.


"Hari ini saudari Dea dipanggil wajib lapor, melapor diri. Setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk seminggu dua kali," jelas Kuasa Hukum Dea OnlyFans, Herlambang Unco, di Polda Metro Jaya.

Herlambang menjelaskanmengenai Dea OnlyFans, meskipun Dea berdomisili di Malang Jawa Timur, namun yang bersangkutan untuk sementara tinggal di Jakarta.
Hal itu dilakukannya untuk keperluan wajib lapor yang harus di penuhinya hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

"Sampai hari ini kita semua tinggal di Jakarta, sampai menunggu informasi pihak kepolisian. Pada prinsipnya kita kooperatif," ujarnya.

Sebelumnya Dea ditetapkan sebagai ditersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi secara daring, yaitu melalui situs OnlyFans.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan dan Dea hanya mewajibkan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.
 
Selain itu juga karena status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi.
 
 "Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ungkap Zulpan.

Zulpan juga mengatakan, bahwa Dea telah mengakui bahwa dirinya telah membuat video asusila tersebut.
 
Kemudian dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.

"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Maret 2022 malam.

Polisi kemudian, menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu 26 Maret 2022.
Karena dirinya dengan mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Adapun pasal persangkaannya adalah sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 
 
Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo {asal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. ***
 

 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x