Terkait Kasus Doni salmanan, YouTuber Alffy Rev Diperiksa

- 22 Maret 2022, 15:48 WIB
YouTuber Alffy Rev dijadwalkan diperiksa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kasus penipuan trading dengan tersangka Doni Salmanan pada Kamis, 24 Maret 2022.
YouTuber Alffy Rev dijadwalkan diperiksa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kasus penipuan trading dengan tersangka Doni Salmanan pada Kamis, 24 Maret 2022. /Instagram.com/@alffy_rev.

MEDIA PAKUAN – Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber Alffy Rev pada Kamis, 24 Maret 2022.

Hal ini dilakukan terkait penelurusan aliran dana kasus penipuan yang dilakukan tersangka Doni Salmanan yang terus bergulir.

“Iya (Alffy) pemeriksaa hari Kamis,” Kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dikutip Mediapakuan dari PMJ News.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Akan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Indra Kenz: Hadiah Dewa Kipas Lawan Irene Sukandar

Alffy Rev diketahui sempat menerima uang dari tersangka Doni Salmanan. Uang yang diterima merupakan dukungan atau sponsor terkait proyek Wonderland Indonesia yang dikerjakan oleh Alffy.

Baca Juga: Dibuka Kembali, Sarinah Akan Menjadi Pusat UMKM Indonesia

Penyidik akan melakukan penyitaan apabila uang yang diterima Alffy merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex.

Doni salmanan telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah