MEDIA PAKUAN – Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber Alffy Rev pada Kamis, 24 Maret 2022.
Hal ini dilakukan terkait penelurusan aliran dana kasus penipuan yang dilakukan tersangka Doni Salmanan yang terus bergulir.
“Iya (Alffy) pemeriksaa hari Kamis,” Kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dikutip Mediapakuan dari PMJ News.
Alffy Rev diketahui sempat menerima uang dari tersangka Doni Salmanan. Uang yang diterima merupakan dukungan atau sponsor terkait proyek Wonderland Indonesia yang dikerjakan oleh Alffy.
Baca Juga: Dibuka Kembali, Sarinah Akan Menjadi Pusat UMKM Indonesia
Penyidik akan melakukan penyitaan apabila uang yang diterima Alffy merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex.
Doni salmanan telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***