Komnas Perempuan Ikut Angkat Bicara Terkait Ceramah Oki Setiana Dewi yang Kontroversial

- 5 Februari 2022, 08:08 WIB
Komnas Perempuan Ikut Angkat Bicara Terkait Ceramah Oki Setiana Dewi yang Kontroversial
Komnas Perempuan Ikut Angkat Bicara Terkait Ceramah Oki Setiana Dewi yang Kontroversial /PMJ News | Instagram/@okisetianadewi/

MEDIA PAKUAN - Ceramah Oki Setiana Dewi yang dianggap seolah menormalisasi KDRT mendapat tanggapan negatif berbagai pihak termasuk Komisi Nasional Perempuan.

Theresia Sri Endras Iswarini sebagai Komisioner Komnas Perempuan menyayangkan isi ceramah OKi tersebut yang dinilai menyarankan agar istri tidak menceritakan aib suami yang mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami menyesalkan ada ceramah yang berisi anjuran untuk tidak menceritakan KDRT atau kekerasan terhadap istri (KTI) yang dialami perempuan kepada orang tuanya,” ucap Theresia Iswarini dikutip dari laman PMJ News

Baca Juga: Klarifikasi Oki Setiana Dewi Terkait Isi Ceramahnya yang Dianggap Menormalisasikan KDRT

Menurutnya, menceritakan kekerasan kepada orang tua bukanlah sebagai aib. Ia menilai, justru orang tua bisa membantu persoalan rumah tangga anaknya.

“Karena orangtua memiliki fungsi untuk memastikan anak perempuannya diperlakukan dengan baik, termasuk membantu menyelesaikan permasalah rumah tangga,” tutur Theresia.

Theresia berujar, ketika perempuan mengakses lembaga layanan untuk mendapatkan keadilannya dan menceritakan perkara kekerasan yang dialami, hal tersebut bukanlah sebagai aib. 

“Menceritakan bukan untuk membuka aib. Melainkan untuk bersama-sama memutus kekerasan dalam perkawinan,” sambung dia.

Baca Juga: Ceramah Oki Setiana Dewi Dikritik Nahdlatul Ulama, Sebut KDRT Harus Ditutupi?

Theresia juga menyampaikan data Komnas Perempuan dalam lima tahun terakhir (2014-2016) tercatat 25.841 kasus kekerasan terhadap istri, baik dalam bentuk kekerasan fisik, mental, seksual, dan ekonomi.

“UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hadir sebagai bentuk kewajiban negara diantaranya untuk melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga,” tukas dia. *** 

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah