MEDIA PAKUAN - Rachel Vennya sebelumnya menjadi ramai diperbincangkan karena kabur saat menjalani karantina sepulang dari luar Negeri.
Akhirnya kasusnya inipun ditangani oleh pihak kepolisian, dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskn bahwa Rachel Vennya sempat menjalani bebas di RSDC Wisma Atlet selepas pulang dari Amerika.
Baca Juga: Pesinetron Hanna Kirana Tulis Pesan Haru untuk Sang Kekasih Sebelum Meninggal Dunia
Sebelum akhirnya ia kabur dari karantina yang dilakukan di wisma atlet tersebut. Tubagus mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi membetulkan bahwa Rachel keluar tanpa proses.
Dengan begitu Tubagus melanjutkan bahwa protokol kesehatan tidak dijalankan oleh Rachel, dan pihak kepolisian pun menggunakan UU wabah penyakit.
Sebelum akhirnya ditetapkan jadi tersangka, Tubagus menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mempunyai 4 bukti kuat.
Baca Juga: Anak Rezky Aditya Mengaku Sedih Tak Diakui Sang Ayah, Wenny Ariani Menangis
"Alat buktinya pasti ada, ada empat ya. Terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, kemudian bukti dokumen.
Disini semuanya terbukti, makanya kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," Ujar Tubagus.
Terkait kasus yang dilakukannya tersebut, akhirnya Rachel dijerat dengan UU wabah dan UU karantina kesehatan.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi peraturan kesehatan. Terus pada ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang wajib ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan.
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda-tingginya Rp1 juta.***