Agar tidak terjadinya simpang siur informasi, Hengki menyebutkan keputusan rehabilitasi juga diambil sebagaimana diwajibkan dalam Undang-undang No. 35 pasal 54 tahun 2009.***
Agar tidak terjadinya simpang siur informasi, Hengki menyebutkan keputusan rehabilitasi juga diambil sebagaimana diwajibkan dalam Undang-undang No. 35 pasal 54 tahun 2009.***
Editor: Siti Andini