MEDIA PAKUAN - Kabar buruk terus mengiringi Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, pasca penangkapan terkait kasus narkoba.
Tak hanya direhabilitasi, kabarnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini terancam 4 tahun penjara.
Kombes Pol Hengki Haryadi, Kapolres Metro Jakarta Pusat mengkonfirmasi terkait tindakan hukum untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Hengki menyebutkan, menurut Undang-undang Pasal 127 bahwa Nia dan Ardi Bakrie tak hanya akan direhabilitasi saja, melainkan akan dilanjutkan ke perkara hukum.
"Sebagaimana yang hasil penyeledikan kami, tentang penggunaan narkoba ini, diwajibkan untuk dilakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi, itu adalah kewajiban Undang-undang," kata Hengki.
Hengki juga menegaskan bahwa perkara akan dilanjutkan, dibawa ke sidang dan divonis oleh hakim dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Untuk rehabilitasi ini, itu bukan dilaksanakan oleh penyidik, ada permohonan dari pihak keluarga kami pasitilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terbaru, oleh BNN yang isinya ada polri, kejaksaan, dokter, psikiater dan lain sebagainya," lanjutnya.