Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara dengan Adanya Undang-undang Ini

- 13 Juli 2021, 11:51 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara dengan Adanya Undang-undang Ini
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara dengan Adanya Undang-undang Ini / Instagram @ardibakrie

MEDIA PAKUAN - Kabar buruk terus mengiringi Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, pasca penangkapan terkait kasus narkoba.

Tak hanya direhabilitasi, kabarnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kini terancam 4 tahun penjara.

Kombes Pol Hengki Haryadi, Kapolres Metro Jakarta Pusat mengkonfirmasi terkait tindakan hukum untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Hengki menyebutkan, menurut Undang-undang Pasal 127 bahwa Nia dan Ardi Bakrie tak hanya akan direhabilitasi saja, melainkan akan dilanjutkan ke perkara hukum.

"Sebagaimana yang hasil penyeledikan kami, tentang penggunaan narkoba ini, diwajibkan untuk dilakukan atau dilaksanakannya rehabilitasi, itu adalah kewajiban Undang-undang," kata Hengki.

Baca Juga: Karena Tak Percaya Covid-19, Dr. Lois Owien Ditetapkan Tersangka Penyebaran Hoaks oleh Bareskrim Polri

Hengki juga menegaskan bahwa perkara akan dilanjutkan, dibawa ke sidang dan divonis oleh hakim dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Untuk rehabilitasi ini, itu bukan dilaksanakan oleh penyidik, ada permohonan dari pihak keluarga kami pasitilitasi, dilaksanakan oleh tim asesmen terbaru, oleh BNN yang isinya ada polri, kejaksaan, dokter, psikiater dan lain sebagainya," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x