Diketahui, Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkona pada kamis, 4 Febuari 2021.
Dari hasil penangkapaan tersebut, petugas kepolisi mengamankan barang bukti berupa 3 butir ektasi. Ridho Rhoma terancam maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan di 112 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun dan pasal 127 UU Narkotika (dengan ancaman) penjara paling lama 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, Senin, 8 Febuari 2021., seperti yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.***