Gondol 6 Sertifikat Keluarga Nirina Jubir, Riri Kharisma (ART) Jadikan Modal Usaha Frozen Food

18 November 2021, 09:54 WIB
Gondol 6 Sertifikat Keluarga Nirina Jubir, Riri Kharisma (ART) Jadikan Modal Usaha Frozen Food /@nirinajubur_official/

MEDIA PAKUAN - Kasus pengelapan aset miliaran rupiah yang menimpa ayahanda Nisririna Jubir yang dilakukan Asisten Rumah (ART) yang bernama Riri Khasimita menyita perhatian publik.

Pasalnya kasus tersebut baru terungkap setelah almarhumah ibunya meninggal.

Diketahui, Riri adalah ART yang sudah lama bekerja pada keluarga nirina Jubir sejak 2009.

Riri dipercaya oleh ibunda Nirina Jubir untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang, Belakangan terungkap, sertifikat tanah itu tidak hilang. Melainkan, sertifikat tanah itu dibalik nama atas nama Riri Khasmita dan Endrianto.

Baca Juga: Ayah Nisrina Jubir Syok hingga Stroke, Aset Rp17 Miliar Raib Digelapkan ARTnya

Menurut Nirina Zubir, bukannya membantu mengurus surat tanah tersebut, Riri Khasmita justru diam-diam mengubah kepemilikan surat tanah tersebut menjadi nama pribadi dan suaminya, Edrianto.

"Nah, alih-alih diurus ternyata dia diam-diam menukar semua surat-surat tanah yang diminta tolong untuk diuruskan itu dengan nama pribadi, Riri Khasmita bersama suaminya, Edrianto," tutur Nirina Zubir. seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat Bekasi.com

Nirina juga membeberkan bahwa surat tanah milik ibunya itu sebagaian sudah dijual oleh Riri Khasmita dan sebagaian lagi diagunkan ke bank.

"Sebanyak emasurat kepemilikan tanah itu diam-diam ditukar jadi nama mereka. Terus sebagain diagunkan ke bank, sebagian lagi dia jual," ujar Nirina Zubir.

Baca Juga: Daftar Harga Hp Tablet Huawei November 2021 Terbaru, Mulai dari Hanya Rp1,6 hingga Rp8,6 Jutaan

Hasil penjualan dari surat tanah milik ibunya itu digunakan Riri Khasmita untuk modal usaha frozen food, yang kini sudah memiliki lebih dari 5 cabang.

"Dugaan kami, uang-uang itu dipakai untuk modal bisnis yang dia miliki sekarang, bisnis ayam frozen yang cabangnya sudah melebihi dari 5 cabang," kata Nirina Zubir.

Sebagai informasi, 5 tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir, yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan 3 orang notaris PPAT (Pejabat Pembuka Akta Tanah), Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Ribuan.

Atas perbuatannya terhadap keluarga Nirina Zubir, kelima tersangka kasus mafia tanah tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler