Panduan Lengkap dan Praktis, Cara Perpanjang SIM Secara Online: Ternyata Mudah Kok!

- 25 Mei 2024, 11:20 WIB
Ilustrasi- Wajib Tahu! Ini Cara Perpanjang SIM Secara online Tanpa Ribet
Ilustrasi- Wajib Tahu! Ini Cara Perpanjang SIM Secara online Tanpa Ribet /Tangkap layar digitalkorlantas.id

MEDIA PAKUAN - Diera digital saat ini, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi semakin mudah dengan adanya layanan perpanjangan SIM secara online.

Layanan ini memudahkan para pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Samsat.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara perpanjangan SIM secara online.

Sebelum memulai proses perpanjangan SIM secara online, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu Anda persiapkan:

Baca Juga: PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) Buka Lowongan kerja Terbaru Mei 2024: Luar Biasa, Tersedia 5 Posisi!

Diantaranya,
- KTP Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya (tidak lebih dari 1 tahun).
- Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan Anda layak mengemudi.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang biru.
- Alamat email yang aktif.
- Akses internet yang stabil.

Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk memperpanjang SIM secara online:

1. Kunjungi Situs Resmi Korlantas Polri
Buka situs resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/. Di situs ini, Anda akan menemukan berbagai informasi terkait layanan SIM online.

2. Pilih Menu Perpanjangan SIM
Pada halaman utama, pilih menu “Perpanjangan SIM”. Anda akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah