MEDIA PAKUAN - Diera digital, banyak layanan pemerintah yang telah beralih ke sistem online untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Salah satu layanan yang kini dapat diakses secara online adalah pengecekan status Surat Izin Mengemudi (SIM).
Cek SIM online memungkinkan Anda untuk memastikan apakah SIM Anda masih aktif, masa berlaku, dan informasi penting lainnya tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Samsat. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara cek SIM secara online.
Persiapan Sebelum Cek SIM Online
Sebelum melakukan pengecekan SIM secara online, pastikan Anda memiliki beberapa informasi berikut ini:
Nomor SIM:
Nomor yang tertera di SIM Anda.
Baca Juga: Membintangi 34 Film Antagonis, Manjil Virinja Pookkal Mendapat Penghargaan Pemerintah India
NIK (Nomor Induk Kependudukan):
Nomor yang tertera di KTP Anda.
Langkah-langkah Cek SIM Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengecek status SIM secara online:
1. Kunjungi Situs Resmi Korlantas Polri
Buka situs resmi Korlantas Polri di https://simonline.korlantas.polri.go.id/. Situs ini menyediakan berbagai layanan terkait SIM termasuk pengecekan status SIM.
2. Pilih Menu “Cek SIM”
Pada halaman utama situs, pilih menu “Cek SIM” atau cari opsi serupa yang menyediakan layanan pengecekan status SIM.