Bisakah Minum Pil Penunda Haid di Bulan Puasa? Apa Hukumnya?

- 2 April 2024, 16:50 WIB
Bisakah Minum Pil Penunda Haid di Bulan Puasa? Apa Hukumnya?
Bisakah Minum Pil Penunda Haid di Bulan Puasa? Apa Hukumnya? /KarawangPost/Foto/pixabay-jarmoluk

MEDIA PAKUAN - Perkembangan dunia medis bukan rahasia lagi. Yang dahulu dianggap mustahil, di era sekarang itu bisa terwujud.

Keajaiban dunia medis hari ini adalah termasuk penemuaan obat penunda dan pengatur haid. Obat ini bisa mengatur siklus datang haid perempuan.

Timbul pertanyaan apakah Hukum Wanita Minum Obat Penunda Haid di Bulan Ramadhan?

Dalam hukum Islam sendiri, terdapat kaidah fiqih yang memperkuat pendapat dibolehkannya minum pil penunda haid, selama tidak ada dalil yang menghalanginya.

Dalam Alquran dan Hadist, larangan menunda haid tidak ada. Dengan begitu, maka hal ini diperbolehkan dan hukumnya mubah.

Baca Juga: Amalan di Bulan Ramadan ini bisa dilakukan Dengan Mudah, Terutama bagi perempuan haid, :Simak Penjelasannya

Jika ditelaah dari segi medis, pastinya meminum obat penunda haid mengandung efek samping tertentu yang berdampak bagi kesehatan.

Pasalnya, darah haid adalah darah kotor yang keluar dari tubuh secara alamiah. Jika darah tersebut dihalangi keluar, maka akan mengakibatkan efek tertentu yang harus dialami oleh wanita.

Dalam buku Problema Haid oleh H. Hendrik (2006) dijelaskan bahwa wanita sebaiknya bersabar dan ridha terhadap segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x