Apakah Anda belum Tahu? Ternyata Ini Manfaat Program BPJS Kesehatan: Jangan Ditunda-tunda Daftarkan Diri

- 1 April 2024, 19:08 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Dok BPJS Kesehatan

Hal ini diatur dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut aturan tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar domisili bisa mengakses layanan kesehatan di faskes tingkat 1.

Hanya saja maksimal kunjungan tiga kali dalam sebulan.

Baca Juga: KDRT Berdarah di Sukabumi, Istri Disiksa Suami hingga Terkapar Tak Berdaya

Adapun faskes 1 terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.

Begitu pula dengan fasilitas kesehatan penunjang lainnya seperti apotek dan laboratorium.

Hanya saja ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum berobat di luar kota dengan BPJS Kesehatan.

Pertama, pastikan kepesertaan masih aktif dengan rutin membayar iuran.

Kedua saat di fasilitas kesehatan, tunjukkan kartu JKN atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ikuti prosedur pemeriksaan dan pengobatan yang telah disediakan di fasilitas kesehatan terkait.

Baca Juga: Lagi-lagi Fahmi Diusung PKS, Calon Kuat Pilwalkot Sukabumi 2024: Bisakah Abaikan Efek Pilpres?

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah